.jpeg)
Sebagai sarana evaluasi dan pembinaan pengelolaan JDIH, Tim Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan JDIH Unsoed. Monev dilaksanakan pada hari Senin, 17 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Rektor Lt. 3 Rektorat Universitas Jenderal Soedirman.
Tim Monev disambut oleh Kepala Biro Keuangan dan Umum Universitas Jenderal Soedirman beserta Tim Pengelola JDIH Unsoed. Dalam sambutanya Kepala Biro Umum dan Keuangan Unsoed, Nur Faiqoh, S.E., M.M. menyampaikan “Selamat datang di Universitas Jenderal Soedirman kepada Tim Monev JDIH Jateng. Terima kasih telah berkenan hadir, mohon bimbingan dan arahanya untuk perbaikan pengelolaan JDIH Universitas Jenderal Soedirman kedepan”.
Dalam sambutanya, Amaliya Rahman, S.H. M.Kn., Ketua Tim Monev JDIH Jateng mengatakan “Monev dilaksanakan untuk melihat progres pengelolaan JDIH di Universitas Jenderal Soedirman pasca integrasi. Sampai saat ini di Jawa Tengah baru 4 (empat) perguruan tinggi yang telah terintegrasi yaitu Untidar, UPS, Unsoed dan UNNES. Sedangkan untuk standar pelaksanaan monev menggunakan standar e-report JDIH ditambah kategori muatan lokal seperti komitmen pimpinan unit dalam mendukung pengelolaan JDIH dan diversifikasi koleksi dokumen hukum pada JDIH”.
Monev dilanjutkan dengan paparan dari tim JDIH Universitas Jenderal Soedirman yang diwakili oleh Hermawan Prasojo, S.H., M.H. “Universitas Jenderal Soedirman telah menyampaikan e-report pelaporan pengelolaan tahun 2024 sebelum batas akhir sesuai kondisi yang ada. Ada beberapa aspek yang belum ada di JDIH Universitas Jenderal Soedirman seperti aplikasi android, dan untuk inovasi JDIH Universitas Jenderal Soedirman menampilkan accessibility menu untuk penyandang disabilitas. Mohon arahan dan evaluasi terkait pelaporan tersebut”.
Terakhir Tim Monev JDIH Jateng menyampaikan hasil evaluasi terkait pengelolaan JDIH Universitas Jenderal Soedirman untuk perbaikan dalam pengelolaan JDIH selanjutnya. Dalam sambutan penutupnya Tim Monev JDIH Jateng menyampaikan “ Hasil monitoring dan evaluasi hari ini agar ditindaklanjuti JDIH Universitas Jenderal Soedirman maksimal tujuh hari sejak tanggal pelaksanaan monev”.