Sejarah

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. JDIHN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012. Universitas Jenderal Soedirman sebagai salah satu anggota JDIHN perlu melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi secara nasional yang menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, pada tahun 2017, Unsoed membangun sistem Pusat Informasi Dokumentasi Hukum – Pusdokkum Unsoed (pusdokkum.unsoed.ac.id) sebagai media dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Berdasarkan Keputusan Rektor Unsoed Nomor 2481/UN23/HK.01/2023 tentang Tim Pengelola Sistem Informasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Unsoed mengembangkan sistem Pusdokkum Unsoed menjadi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Universitas Jenderal Soedirman – JDIH Unsoed (jdih.unsoed.ac.id) yang terintegrasi dengan JDIHN untuk menyediakan dokumen dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman maupun masyarakat luas.