Tugas Pokok dan Fungsi

Tentang Kami

JDIH Universitas Jenderal Soedirman dibentuk agar sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya dapat dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Tugas Pokok dan Fungsi

Pengelola JDIH Universitas Jenderal Soedirman bertugas mengelola sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta melaksanakan fungsi sebagai sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat