Tugas Pokok dan Fungsi
- Beranda
- Profil
Tentang Kami
JDIH Universitas Jenderal Soedirman dibentuk agar sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya dapat dikelola secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Tugas Pokok dan Fungsi
Pengelola JDIH Universitas Jenderal Soedirman bertugas mengelola sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta melaksanakan fungsi sebagai sarana pemberian layanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat