Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) telah menetapkan Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Penetapan peraturan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan berkeadilan.
Peraturan Rektor tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan upaya pencegahan serta penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Melalui regulasi ini, diharapkan dapat terwujud suasana akademik yang tertib, inklusif, dan bebas dari kekerasan, sekaligus mendukung penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi secara optimal.