Klasifikasi
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
DALAM EKSEPSI : Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Tanggal Dibacakan
2019-04-18
2019-04-18
Tingkat Proses
Penggugat/Pemohon
DRS. ALI MASYHADI
DRS. ALI MASYHADI
Tergugat/Termohon
Tergugat: 1.UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN 2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Turut Tergugat: Kantor Agraria Dan Tata Ruang BPN Kabupaten Banyumas
Tergugat: 1.UNIVERSITAS JENDRAL SOEDIRMAN 2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Turut Tergugat: Kantor Agraria Dan Tata Ruang BPN Kabupaten Banyumas
Tempat Pengadilan
PN BANYUMAS
PN BANYUMAS
Lokasi
Purwokerto
Purwokerto
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
---|
SUBJEK :